Perkawinan Campuran Adalah Perkawinan Antara Orang-orang Yang Di Indonesia Tunduk Kepada Hukum Yang Berlainan, Berlawanan Artinya Beda Suku, Agama, Maupun Golongan. Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 9 Dari?
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada Hukum yang berlainan, berlawanan artinya beda suku, agama, maupun golongan. hal ini sesuai dengan