Perkawinan Campuran Adalah Perkawinan Antara Orang-orang Yang Di Indonesia Tunduk Kepada Hukum Yang Berlainan, Berlawanan Artinya Beda Suku, Agama, Maupun Golongan. Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 9 Dari?

Klik Disini

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada Hukum yang berlainan, berlawanan artinya beda suku, agama, maupun golongan. hal ini sesuai dengan Pasal 9 dari?

Klik Disini
  1. Stb.1898 No. 158
  2. Stb.1898 No. 159
  3. Stb.1898 No. 151
  4. Stb.1898 No. 152
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Stb.1898 No. 158.

Klik Disini

Dilansir dari Ensiklopedia, perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan, berlawanan artinya beda suku, agama, maupun golongan. hal ini sesuai dengan pasal 9 dari Stb.1898 No. 158.

Pembahasan dan Penjelasan

Klik Disini

Menurut saya jawaban A. Stb.1898 No. 158 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Stb.1898 No. 159 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Stb.1898 No. 151 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Stb.1898 No. 152 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Stb.1898 No. 158.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Leave a Comment